*”Polda Sultra Gagalkan Pengeboman Ikan di Perairan Pulau Bokori, Seorang Nelayan Diamankan”*

Konawe, – Sabtu, 21 Juni 2025, menjadi hari yang bersejarah bagi Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara. Dalam operasi patroli rutin yang dilaksanakan sekitar pukul 08.15 WITA, tim berhasil menggagalkan upaya pengeboman ikan di perairan Pulau Bokori, Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Seorang nelayan berusia 45 tahun, SF, warga Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, diamankan beserta sejumlah barang bukti bahan peledak siap pakai. Tim menemukan 14 botol bom ikan siap ledak, sekitar 1 kilogram pupuk merek Cantik, 13 botol kosong, potongan obat nyamuk, satu unit kompresor, dua korek api gas, tiga bungkus serbuk korek, tiga buah kaki katak, satu buah kacamata selam, dua gulung benang, tiga buah gabus, dan satu unit kapal berwarna merah yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

SF mengakui merakit sendiri bahan peledak tersebut yang rencananya akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan di perairan Pasi Jambe dan perairan Bokori. “Kami tidak akan membiarkan kegiatan destructive fishing merusak ekosistem laut kita,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra tengah melengkapi administrasi penyidikan dan merencanakan gelar perkara untuk proses lebih lanjut.

Dengan keberhasilan ini, Polda Sultra menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan melaporkan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!