Beritainfosultra.Com, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan izin ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
– *Gagal Memenuhi Ekuitas Minimum*: Investree tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK.
– *Pelanggaran Aturan Lainnya*: Investree melanggar beberapa aturan penting lainnya, seperti yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
*Tindakan Hukum Terhadap Investree*
– OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dan perbaikan kinerja.
– Namun, Investree tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga OJK mencabut izin usahanya.
– CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, saat ini tengah dalam pengejaran dengan berbagai tindakan hukum, termasuk pemblokiran dan penelusuran aset.
*Dampak Pencabutan Izin*
– Investree diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
– Investree juga diwajibkan menyelesaikan hak karyawan, hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
– OJK akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan terhadap industri Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi untuk menciptakan industri yang sehat dan melindungi nasabah.










