Ojk Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya

Beritainfosultra.Com, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan izin ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :

– *Gagal Memenuhi Ekuitas Minimum*: Investree tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK.

– *Pelanggaran Aturan Lainnya*: Investree melanggar beberapa aturan penting lainnya, seperti yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

*Tindakan Hukum Terhadap Investree*

– OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dan perbaikan kinerja.

– Namun, Investree tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga OJK mencabut izin usahanya.

– CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, saat ini tengah dalam pengejaran dengan berbagai tindakan hukum, termasuk pemblokiran dan penelusuran aset.

*Dampak Pencabutan Izin*

– Investree diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

– Investree juga diwajibkan menyelesaikan hak karyawan, hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

– OJK akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan terhadap industri Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi untuk menciptakan industri yang sehat dan melindungi nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!