Daerah  

*Juda Agung Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia*

Juda Agung resmi menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex-officio Bank Indonesia setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada 23 September 2025.

*Detail Pelantikan:*

*Dasar Hukum*: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025

– *Menggantikan*: Doni Primanto Joewono yang telah menyelesaikan masa jabatannya pada Agustus 2025

– *Jabatan*: Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Bank Indonesia

– *Struktur Dewan Komisioner OJK*:

– Ketua: Mahendra Siregar

– Wakil Ketua: Mirza Adityaswara

– Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas:

– Perbankan: Dian Ediana Rae

– Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi

– Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono

– Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi

– Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman

– Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi

– Anggota Dewan Komisioner Ex-officio:

– Bank Indonesia: Juda Agung

– Kementerian Keuangan: Thomas A.M. Djiwandono

Dengan pelantikan ini, jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang, terdiri dari 9 anggota hasil Panitia Seleksi dan 2 anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!