Daerah  

*IASC Tangani 1.460 Kasus Penipuan Transaksi Keuangan di Sultra*

Kendari – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menangani 1.460 kasus penipuan transaksi keuangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang Januari hingga awal Desember 2025. Dari jumlah kasus tersebut, kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai Rp21,86 miliar.

OJK Sultra mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan online dan melaporkan jika mencurigakan ke IASC di (tautan tidak tersedia) atau email iasc@ojk.go.id. “Masyarakat harus waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang terlalu menguntungkan atau permintaan data pribadi,” kata Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha.

IASC juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas pihak yang menghubungi dan tidak memberikan informasi pribadi atau melakukan transaksi tanpa memastikan keasliannya. Dengan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan transaksi keuangan di Sultra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!