Juda Agung resmi menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex-officio Bank Indonesia setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada 23 September 2025.
*Detail Pelantikan:*
*Dasar Hukum*: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025
– *Menggantikan*: Doni Primanto Joewono yang telah menyelesaikan masa jabatannya pada Agustus 2025
– *Jabatan*: Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Bank Indonesia
– *Struktur Dewan Komisioner OJK*:
– Ketua: Mahendra Siregar
– Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
– Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas:
– Perbankan: Dian Ediana Rae
– Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi
– Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono
– Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
– Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman
– Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi
– Anggota Dewan Komisioner Ex-officio:
– Bank Indonesia: Juda Agung
– Kementerian Keuangan: Thomas A.M. Djiwandono
Dengan pelantikan ini, jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang, terdiri dari 9 anggota hasil Panitia Seleksi dan 2 anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.












