Jakarta, 3 Juni 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan tata kelola yang baik dalam membangun sektor jasa keuangan yang berintegritas. Untuk mencapai tujuan ini, OJK menggelar forum diskusi Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai ruang diskusi untuk memperkaya pemahaman peserta dalam menindaklanjuti hasil SPI dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara efektif.
Forum diskusi SPI ini melibatkan peran pimpinan satuan kerja selaku role model, pegawai OJK, serta penerapan praktik terbaik terkait tata kelola. OJK telah mengikuti SPI sejak tahun 2016 dan hasil SPI OJK tahun 2024 menempatkan OJK dalam kategori “Terjaga” dengan skor SPI yang terus meningkat.
Dengan pencapaian ini, OJK berkomitmen untuk terus menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang berintegritas melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik secara berkelanjutan. Beberapa langkah yang telah diambil OJK untuk meningkatkan integritas antara lain ¹:
– *Penerapan Strategi Anti-Fraud*: OJK telah menerbitkan POJK Strategi Anti-Fraud sebagai pedoman pelaksanaan strategi anti-kecurangan bagi seluruh Lembaga Jasa Keuangan.
– *Sertifikasi Sistem Manajemen Anti-Penyuapan*: OJK telah meraih sertifikat ISO 37001 sebagai bentuk komitmen dalam menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan.
– *Penguatan Peran Lini Pertama*: melalui sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Anti-Korupsi (PAKSI).
– *Inovasi Kampanye Mandiri*: oleh satuan kerja di OJK untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya integritas.
– *Deklarasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan*: oleh insan OJK untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
Dengan demikian, OJK terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan sektor jasa keuangan yang sehat dan beretika, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.












