Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 547 pinjaman online ilegal per Maret 2025. Pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan praktik pinjaman online yang tidak sehat.
Pinjaman online ilegal ini seringkali menawarkan syarat yang mudah dan bunga yang tinggi, namun dapat membuat masyarakat terlilit utang. OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih pinjaman online. Pastikan pinjaman online tersebut memiliki izin resmi dari OJK dan tidak memiliki syarat yang tidak jelas,” kata Kepala Bagian PEPK dan LMSt OJK.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa daftar pinjaman online ilegal yang telah diblokir sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online. Daftar pinjaman online ilegal ini dapat dilihat di situs resmi OJK.
Dengan adanya pemblokiran ini, OJK berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih pinjaman online dan tidak terjebak dalam praktik pinjaman online yang tidak sehat.
PL : Hasnaeni












